Pages

Ads

10 July 2008

HAK-HAK KONSUMEN JIKA DIRUGIKAN

Penulis: Happy Susanto
Penerbit: Visimedia Pustaka
Terbitan: Juli, 2008
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal viii+108 hal
Harga:22.500,00

Abstrak:
Pelanggaran
terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor
sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang
mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi segala bentuk
barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurang
mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya.
Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena
memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak
mengerti bagaimana tata cara atau prosedur pengaduan dan penuntutan
atas hak-haknya yang dilanggar.

Buku ini mengajak kita semua, para konsumen, untuk mencermati masalah-masalah perlindungan
konsumen, termasuk soal hak dan tata cara pengaduan jika dirugikan.
Buku ini juga dilengkapi prosedur pengaduan yang dapat dilakukan oleh
konsumen, serta dilengkapi alamat badan penyelesaian sengketa
konsumen (BPSK) dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
(LPKSM) se-Indonesia. Harapannya, konsumen yang dirugikan bisa segera
bertindak sebelum kerugian yang ditanggung semakin besar. Dengan kata
lain, menjadi bijak sebelum diinjak-injak.

Salam,
Happy Susanto
08174849877
hpysusanto@yahoo. co.id

VISI MEDIA
Jl. H. Montong No. 57
Ciganjur-Jagakarsa
Jakarta Selatan 12630
Phone: 021 788 83030
Fax: 021 727 0996

1 comment:

David Pangemanan said...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675